Dr Lily MBA Usulkan Pendirian Bank Sampah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA mengusulkan kepada Pemko Medan agar memastikan pendirian Bank Sampah di setiap Lingkungan Kota Medan. Dengan demikian, pengelolaan sampah di Medan bisa lebih baik. Selain lingkungannya bisa lebih bersih, masyarakatnya juga bisa mendapatkan uang.
Usulan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan itu saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Cilincing No 7, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (23/3).
"Pendirian Bank Sampah diharapkan dapat difasilitasi para kepling dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Oleh karena itu, diharapkan kepada kepling dan seluruh petugas kebersihan agar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Bank Sampah," tegas anggota Komisi II tersebut.
Menurut Lily, dengan adanya Bank Sampah, selain menciptakan lingkungan juga masyarakat bisa mendapatkan uang dari Bank Sampah dan tentunya dapat mendongkrak perekonomian keluarga.
"Ke depan juga akan diusulkan bagi seluruh petugas Bank Sampah agar mendapatkan uang insentif. Begitu juga bagi anak petugas Bank Sampah akan mendapat beasiswa pendidikan mulai SD hingga Perguruan Tinggi," papar Lily yang duduk di Komisi yang membidangi sektor pendidikan dan kesejahteraan itu seraya menambahkan bagi petugas akan semakin rajin dan lingkungan tetap sehat.
Di kesempatan itu, Lily juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mewadahi sampah masing masing. Karena kalau sudah dipilah dan diwadahi tentunya akan lebih memudahkan petugas sampah membuang sampah. Apalagi dengan adanya Bank Sampah.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi, Lurah Glugur Kota A Zukri, mewakili DLH Indra Utami Ritonga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(
mc)
(WITA)