Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Batubara tahun anggaran 2021. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan Ilyas Sitorus (58) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Batubara tahun anggaran 2021.
Dalam proyek pengadaan tersebut, Ilyas Sitorus, menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021 bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka.
"Pada Selasa 25 Maret 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara dan telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka," kata Oppon pada Rabu (26/3).
Oppon menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan perhitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dalam proyek pengadaan software tersebut.
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(JW/CSP)