Diduga Tempat Maksiat, 17 Kafe dan Rumah di Palas Diratakan

Diduga Tempat Maksiat, 17 Kafe dan Rumah di Palas Diratakan
Sejumlah lokasi diduga tempat prostitusi dihancurkan Satpol PP karena sudah lama meresahkan masyarakat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Sebanyak 17 titik kafe dan 1 penginapan di wilayah Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun dihancurkan Rabu ( 26/3).

Dari 17 titik kafe dan 1 penginapan yang dirataka berada di simpang Batang Bulu, Jalan Situmorang, Kampung Saroha, dan Wilayah kantor SKPD

Penghancuran barak dan rumah semi permanen itu diduga telah dijadikan sebagai tempat menjual miras dan tempat praktek prostitusi.

Kasatpol PP Agus Saleh Saputra Daulay yang memimpin.langsung penertiban, mengatakan, penghancuran beberapa tempat yang diduga senagai tempat jual miras dan prostitusi sudah lama dikeluhkan warga.

" Tempat tempat yang menjadi sasaran kita sudah lama dikeluhkan warga karena diduga ada praktek prostitusi dan me jual.miras," kara Agus Daulay.

Agus menjelaskan, penertiban bangunan liar dilakukan karena melanggar Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Trantibum dan Linmas.

Selain itu tambah Agus tempat tempat yang ditertibkan karena diduga didalamnya ada melakukan aktifitas menjual miras dan praktek prostitusi.

Dalam penertiban itu sebanyak 60 anggota Satpol PP bersana TNI dan Polri dikerahkan. Ikut juga dilibatkan Kepling dan tokoh Agama dan tokoh masyaraka

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi