Azhar Bintang dan Istri Laporkan Mantan Calon Bupati Dairi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Mantan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi, Azhar Bintang dan istri, Lilis Syuriani Sagala, melaporkan mantan calon Bupati berinisial DN ke Polres Dairi.
Pengaduan pasangan suami istri itu diregistrasi tertanggal 28 Maret 2025.
Azhar mengadukan kasus dugaan dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di mana pelapor merasa nama baiknya tercemar.
Dalam kropnologis singkat sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL), Azhar menyebut, istri DN berinisial ML mengirimkan pesan elektronik kepada Lilis.
Dalam file itu, diterangkan bahwa Azhar dan istrinya melakukan pengancaman dengan membawa parang.
“Saya merasa nama baik dicemarkan,” kata Azhar.
Kepada wartawan, Azhar membantah melakukan pengancaman.
“Tidak ada pengancaman. Kami berbicara baik disaksikan para tokoh. Ada videonya. Mungkin itu cara untuk menghindari pembayaran uang,” kata Azhar.
Sedangkan Lilis, mengadukan DN kasus dugaan penggelapan uang.
KBO Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, Sabtu (29/3) membenarkan adanya pengaduan.
“DN dilapor Lilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Parlindungan.
Diutarakan, pengaduan masih tahap penyelidikan. Pelapor telah diwawancarai. Langkah berikut, polisi mengundang para pihak yakni saksi pelapor dan terlapor.
Berdasarkan kronologis singkat sesuai STPL, DN diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,8 milliar.
Azhar dan istrinya menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan kampanye Pilkada.
Uang diserahkan 2 tahap. Rp2 milliar diserahkan tunai oleh Lilis di Pos Danjor, di Panji bako Sitinjo 2 per 11 November 2024.
Kemudian Rp1,5 milliar diserahkan di penginapan tanggal 21 November. Uang dimaksud merupakan titipan.
Selanjutnya, tanggal 28 November, pelapor bertanya, kapan uang dikembalikan. DN merespons, berjanji mengembalikannya 16 Maret 2025. Namun hingga 17 Maret, DN tak junjung mengembalikan.
Kuasa hukum DN, Roder Nababan menegaskan, tidak pernah terjadi penitipan yang kepada kliennya.
“DN bukan tempat penitipan uang,” ujar Roder.
Menurut Roder, ada pembicaraan kontribusi biaya kampanye. AB menyanggupi Rp3 milliar.
(SSR/RZD)