Detik-detik Personel Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Pencurian dari Amukan Massa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Amukan massa nyaris tidak terbendung setelah 2 pelaku pembongkaran kios dagang milik Yohan Al Fahrozy (23) yang berada di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap pada Senin (31/3).
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah H alias RK (37) warga Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, dan RH (36) warga Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi ketika dihubungi Rabu (2/4) membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Zulfan, peristiwa bermula pada Senin (31/3) sekira pukul 23.00 WIB ketika Yohan Al Fahrozy (23) selaku pemilik kios mendapat telepon dari saksi Muhammad Ramadhani (19) yang mengabarkan kiosnya telah dibobol.
lMendapat informasi tersebut korban langsung pergi menuju kios, dan setiba di lokasi korban mendapati dinding belakang ada kios yang terbuat dari seng sudah terbuka, sementara barang dagangannya berantakan dan sebagian hilang.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama warga berusaha mencari informasi. Hasil penelusuran mengarah pada tersangka RH, yang pada Selasa (1/4) sekira pukul 00.30 WIB diketahui menawarkan sebuah speaker aktif kepada warga. Korban yang mencurigai hal tersebut mencoba menemui RH, namun tidak berhasil.
RH justru mendatangi korban di kiosnya sambil membawa speaker aktif. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pembobolan dilakukan bersama H alias RK.
Korban bersama RH kemudian mencari H hingga akhirnya menemukannya di Dusun II Desa Pematang Guntung. Namun, kehadiran mereka memicu kemarahan warga yang sudah berkumpul, berniat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Melihat situasi memanas, korban membawa H ke rumahnya, tetapi warga tetap mengepung dan semakin geram. Aparat desa berupaya menenangkan massa, namun ketegangan terus meningkat.
Mendapat laporan, personel Polsek Teluk Mengkudu segera turun ke lokasi. Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu bersama personel Polres Sergai mengevakuasi kedua pelaku setelah menghadapi perlawanan massa yang hampir bertindak anarkis.
“Setelah situasi terkendali, kedua pelaku digiring ke Polsek Teluk Mengkudu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Zulfan Ahmadi.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, Polsek Teluk Mengkudu turut menyita barang bukti berupa ssebuah speaker aktif, 1 buah koper, sebuah dispenser air, dan 1 lembar seng.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” kata Zulfan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menyerahkan segala bentuk penegakan hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
(BAH/RZD)