Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba Kriminalisasi

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba Kriminalisasi
Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba Kriminalisasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang advokat bernama Hendrik Purba oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Peradi menilai penetapan tersangka tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Hendrik Purba sendiri mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut telah diputus pengadilan.

"Saya selaku advokat dituduh dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara pengaduan yang dilaporkan, sudah diputus. Kenapa saya selaku advokat yang mempunyai payung hukum ditetapkan jadi tersangka," ujar Hendrik Purba dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Padahal, saat menangani kasus MP, ia tidak pernah dilaporkan. Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beralasan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.

"Saya tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pelapor. Saya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kapolri. Karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Mohon Kapolri menegur Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Hendrik.

Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua SH MH, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti yang diandalkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diandalkan penyidik Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, beliau ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama beliau dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.

Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor dan pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama. Ia mempertanyakan mengapa setelah adanya putusan hukum tetap, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanpa unsur dan tanpa sebab kami bingung apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapatkan keputusan hukum tetap selama 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka. Saya tegaskan juga, klien kami dengan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali," tegasnya.

Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Polrestabes Medan untuk meninjau kembali penetapan tersangka Hendrik Purba. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak penyidik.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dingin Parulian Pakpahan SH MH, menekankan bahwa Hendrik Purba sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke kode etik profesi, bukan pidana.

"Bang Hendrik Purba adalah seorang yang melaksanakan profesinya. Kalau seandainya bang Hendrik Purba melakukan kesalahan, maka harus dilaporkan kode etik profesi. Tapi saat ini, tidak ada laporan kode etik profesi. Advokat itu tidak boleh dituntut dalam melaksanakan profesi sebagai advokat. Sehingga dengan ini kami meminta kembali, apalagi sesama penegak hukum jangan ada kriminalisasi," pungkas Dingin.

Kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk meninjau ulang penetapan tersangka Hendrik Purba dan meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan undang-undang serta menghormati profesi advokat.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi