Diduga Korupsi Dana Desa Rp740 juta, Polres Labuhanbatu Tahan Kades Sipare-pare Tengah (Analisadaily/fajar)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara periode tahun 2016-2022 terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
"Disangkakan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sipare-pare Tengah Tahun Anggaran 2021-2022," ungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (10/4 2025) dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Kapolres Choky bilang, tersangka AH (50) sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN), warga Desa Sipare-pare Tengah, Labura disangkakan korupsi senilai Rp740,847 juta.
Tersangka selaku Kepala Desa dan menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaaan Keuangan Desa tak melaksanakan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan dalam APB Desa Sipare-pare Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Tidak menyetorkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2021 ke rekening Kas Desa sebesar Rp66,192 juta. Tidak menyetorkan Saldo Kas Tunai periode 1 Januari 2022 - 30 Juni 2022 ke rekening kas Desa sebesar Rp46,776 juta.
Tidak membayarkan Honor Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Staf tahun 2021 sebesar Rp58,543 juta. Tidak menyetorkan Hasil Koreksi Standard Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 ke Rekening Kas Desa sebesar Rp3 juta.
Tidak melaksanakan Belanja Aset TA 2021 sebesar Rp24,500 juta. Tidak melaksanakan Belanja Baju Training Seragam BPD TA. 2021 sebesar Rp2.226.000. Tidak melaksanakan Belanja Seragam Pendataan TA. 2021 sebesar Rp10,500 juta. Tidak menyetorkan Pajak Negara dan Pajak Daerah Tahun 2021 sebesar Rp57,826 juta. Tidak menyetorkan Pajak Negara dan Pajak Daerah Tahun 2022 sebesar Rp13,902 juta.
Tidak melaksanakan Pekerjaan Penghamparan Batu Pitrun Dusun V (500M) TA. 2021 yang tidak dikerjakan Rp115,544 juta. Tidak melaksanakan Pembangunan infrastruktur sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Sehingga terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 6 (enam) Pekerjaan Infrastruktur Desa sipare-pare Tengah TA2021 dan 2022 sebesar Rp341,034 juta.
"Sehingga Tersangka AH diduga telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan negara sebesar Rp740,847 juta," jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka AH mengakui perbuatannya dan menerangkan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang dan Biaya membuat Pertandingan Volly di Desa Sipare-pare Tengah pada tahun 2021.
"Di mana tersangka membuat Tim Volly dengan mendatangkan pemain Pon dan Proliga dari Jawa dan mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (FDH)
(WITA)