
2024, LHK Bagi-bagikan 419.909 Batang Bibit Kayu (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Tim Pansus LKPJ DPRD Sumut menggelar rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dengan anggaran Rp33 miliar lebih tahun 2024, program besar yang telah dilaksanakan membeli dan membagi-bagikan bibit multi purpose tree species (MPTS) tanaman berkayu sebanyak 419.909 batang.
Dalam rapat ini, DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan dan hasil hutan. Anggota Pansus LKPJ, Kamis (10/4/2025), Abdul Rahim Siregar dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang baik menjadi kunci dalam upaya mitigasi bencana, khususnya banjir yang kerap melanda wilayah Sumut.
"Kita harapkan kinerja pengelolaan hutan yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan. Karena ketika kita bicara soal banjir, ujung-ujungnya kita bicara soal hutan," tegas Abdul Rahim.
Ia juga menyoroti alokasi dana program pengelolaan hutan sebesar Rp33,3 miliar, termasuk pengadaan bibit MPTS sebanyak 419 ribu batang serta program diklat dan penyuluhan. Abdul Rahim mempertanyakan mengapa pengadaan bibit terpisah dalam beberapa program dan meminta klarifikasi tujuan serta efektivitasnya.
Selain itu, ia mengangkat pentingnya percepatan perhutanan sosial, terutama untuk memanfaatkan lahan-lahan hutan yang belum terkelola. "Banyak masyarakat ingin memanfaatkan lahan kosong, tapi terhambat akses. Kita siap mengawal program perhutanan sosial agar lebih menyentuh masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyinggung luasnya wilayah eksplorasi tambang emas di kawasan hutan, seperti di Batang Toru dan Mandailing Natal, yang perlu ditinjau ulang dari sisi kompensasi lahan dan kebijakan kehutanan.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Anita Lubis, menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk pelatihan dan penyuluhan lingkungan yang hanya sebesar Rp61 juta tanpa realisasi. "Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif," ujarnya.
Anita juga mengapresiasi kerja sama KLHK dengan pihak swasta seperti Prodia dan Astra dalam pengelolaan sampah, namun meminta kejelasan apakah program serupa sudah merata di seluruh kabupaten/kota.
"Masalah sampah ini sudah menjadi perhatian nasional. Harus ada penguatan MOU dan perluasan kerjasama dengan lebih banyak pihak," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Pansus Delpin Barus menegaskan, harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Jangan hanya diberi peringatan tapi realisasi ya mereka tetap melakukan kesalahan. Dia mencontohkan PT RAS di kawasan Simalungun dan Sergai yang kerap dipermasalahkan masyarakat.
"Harusnya setop dulu operasional sebelum mereka memperbaiki kesalahannya," tegas Delpin.
Dari pihak Dinas KLHK Sumut, Sekretaris Dinas menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan pembuangan limbah. Setelah diperingati satu, dua dan tiga, baru akan ada tindakan tegas. (NAI/NAI)