Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Sabtu (12/4) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Hingga kini masih banyak warga lanjut usia (Lansia) di Medan yang belum mendapatkan bantuan sosial. Padahal, bantuan terhadap lansia ini merupakan kewajiban Pemko dan telah diakomodir dalam regulasi berbentuk Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memastikan bahwa seluruh warga Medan yang lanjut usia (Lansia) mendapat bantuan sosial serta pelayanan kesehatan.
“Kita harapkan penerapan Perda dengan benar. Sehingga seluruh warga Medan yang Lansia mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan yang memadai,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Suasa Tengah, Gang Lestari lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu siang (12/4).
Dalam Sosper tersebut warga lansia, Nani Siregar yang menetap di Gang Lestari, Mabar Hilir menyampaikan jika dirinya tidak pernah sekalipun mendapat bantuan sosial, apalagi tercatat sebagai peserta PKH. Nani berharap agar ke depannya seluruh Lansia di Kota Medan bisa mendapat bansos.
“Apalagi ada Perda yang mengatur. Kami lansia di sini banyak dan belum pernah ada bantuan. Tolong lah kami didata di lingkungan ini,” pinta Nani yang diamini banyak warga peserta Sosper.
Menurut Nani, pemerintah sepatutnya tetap memperhatikan kebutuhan warga lansia. Begitu juga soal program pemerintah saat ini, makan gratis yang dinilai mubajir.
"Kiranya pendidikan gratis hingga SLTA lebih prioritas ketimbang makan gratis," tegasnya.
Terpisah, Paul Simanjuntak kembali melaksanakan Sosper gelombang kedua di tempat berbeda di Jalan Kawat I, Gang Turi, lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu sore (12/4).
Hadir saat sosper di dua lokasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga peserta sosper.
Seperti diketahui, Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini terdiri VI BAB dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari Tahun 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan oleh Sekretaris Kota Medan Wirya Alrahman.
Dalam BAB II Pasal 2 disebutkan adapun tujuan Perda adalah untuk memberikan penghormatan, pemudahan hak, dan perlindungan bagi penyandang Disabilitas dan lansia. Ragam disabilitas itu seperti fisik, intelektual, mental dan sensorik.
Dan di Pasal 4 disebutkan juga beberapa hak penyandang disabilitas yakni hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi dan kesehatan.
Begitu juga soal bantuan, di Pasal 120 diatur soal bantuan sosial yaitu Pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan bantuan sosial kepada Lansia potensial tidak mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya. (mc)
(BR/RZD)