Paul MA Simanjuntak: Saya Tidak Intervensi Penetapan Kepling 9 Sidorame Timur

Paul MA Simanjuntak: Saya Tidak Intervensi Penetapan Kepling 9 Sidorame Timur
Paul MA Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menampik keterlibatannya dalam penetapan Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, atas nama Sukarsih yang merupakan petahana.

Dan, politisi PDI Perjuangan itu pun menyayangkan salah satu organisasi kemasyarakatan dan LSM yang telah menuding dirinya mendukung calon petahana tersebut.

“Saya tidak ada intervensi terkait penetapan Kepling 9 di Kelurahan Sidorame Timur. Apalagi mendukung salah satu calon,” tegas Paul Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Minggu (12/4).

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu mengaku heran dengan adanya tudingan ikut campur dalam penetapan Kepling 9, hingga membeking kepling petahana.

“Saya sendiri tidak tahu menahu dan tidak kenal. Apalagi jumpa maupun komunikasi dengan kepling petahana itu terkait pencalonan kepling di Sidorame Timur,” jelas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Paul Simanjuntak yang sudah 3 periode duduk di lembaga legislatif itu pun sangat menyayangkan oknum yang mengaku organisasi pemuda dan LSM, dengan gampangnya menuding dirinya terlibat tanpa bukti dan klarifikasi sehingga menyebarluaskannya ke media.

“Ini termasuk pencemaran nama baik. Apalagi menyebut nama partai,“ tegas Paul Simanjuntak.

Dijelaskan Paul, awalnya dirinya menerima aspirasi warga melalui WhatsApp pribadinya. Berikut foto spanduk penolakan penetapan Kepling 9.

Lalu, sebagai wakil rakyat dan peristiwa itu juga masih berada di daerah pemilihannya (Dapil) III, Paul Simanjuntak merespon dengan meneruskan foto spanduk tersebut ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan.

“Tentu dengan harapan agar aspirasi masyarakat disikapi dan ditelusuri kebenarannya oleh Pejabat Pemko Medan. Terkait kalimat isi spanduk bertuliskan copot dan lainnya itu, bukan wewenang saya. Saya bukan bermaksud memihak kepada salah satu calon. Tetapi berpihak terhadap kebenaran sesuai Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan,” terang Paul.

Kepling 9 Sukarsih yang merupakan kepling petahana, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (12/4) mengaku tidak pernah minta tolong, mengadu ataupun berkomunikasi dengan anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak. Apalagi terkait masalah Kepling.

Bahkan, Sukarsih pun mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan spanduk yang narasinya menolak kepling yang ditetapkan oleh pihak kelurahan ataupun kecamatan (mc)

(BR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi