Pelapor Merasa Dilecehkan, Laporkan Oknum Polisi Polrestabes Medan ke Propam

Pelapor Merasa Dilecehkan, Laporkan Oknum Polisi Polrestabes Medan ke Propam
Pelapor Merasa Dilecehkan, Laporkan Oknum Polisi Polrestabes Medan ke Propam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial RCS yang bertugas di Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Siwa Kumar, seorang warga yang menjadi pelapor dalam sebuah kasus penipuan yang ditangani oleh Bripka RCS.

Berdasarkan laporan yang diterima Propam Polda Sumut pada 14 April 2025, Bripka RCS yang merupakan penyidik dalam perkara LP/B/243/I/2024 diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada Siwa Kumar selama proses penyidikan.

Permintaan uang tersebut disampaikan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi oknum polisi tersebut.

Ironisnya, dugaan pemerasan ini tidak hanya dialami oleh pelapor. Saat penangkapan terhadap terlapor dalam kasus tersebut, Rafika Indra Dewi, sempat berteriak yang mengindikasikan adanya pemberian uang kepada Bripka RCS dari pihak terlapor.

"Kenapa kau tangkap aku, kan duit sudah kau terima!" teriak Rafika saat diamankan. Selain itu, kejanggalan lain terlihat saat terlapor Rafika Indra Dewi diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta menggunakan ojek online (mobil), yang seharusnya dilakukan dengan kendaraan tahanan.

Siwa Kumar juga mengungkapkan bahwa Bripka RCS sempat menjanjikan pengembalian barang-barangnya yang diambil oleh terlapor. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi meskipun Siwa Kumar telah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh RCS dengan dalih untuk mempercepat proses pengembalian.

Kuasa hukum Siwa Kumar, yang terdiri dari Summerson Immanueli Giawa, S.H, Christopher Primadany Ginting, S.H, dan Aldri, S.H, M.H, C.Cpr, menduga adanya indikasi kerja sama antara Bripka RCS dengan terlapor.

Kecurigaan ini muncul lantaran dalam proses hukum, hanya satu pasal yang dikenakan kepada Rafika Indra Dewi dan tidak menyasar adanya kemungkinan jaringan atau komplotan, padahal diduga kuat aksi penipuan tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku.

Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Bripka RCS ke Propam Polda Sumatera Utara dengan surat bernomor 24/SAP/IV/2025.

Para kuasa hukum Siwa Kumar mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut dan menilai sebagai pelanggaran hukum serius serta tidak dapat ditolerir. Mereka menegaskan bahwa tindakan Bripka RCS yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo. Pasal 52 KUHP, serta Pasal 10 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Polda Sumut. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas salah satu kuasa hukum Siwa Kumar kepada awak media, Selasa (15/4).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi