Asap solfatara keluar dari kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (3/1/2025). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww)
Analisadaily.com, Yogyakarta - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi "blacklist" atau daftar hitam selama 3 tahun kepada 20 orang karena melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
"Dimasukkan daftar hitam atau 'blacklist' pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun," ujar Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dilansir dari Antara, Rabu (16/4).
Sanksi dijatuhkan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang ditangkap pada Minggu (13/4).
Para pendaki hadir di kantor Balai TNGM didampingi orang tua atau wali masing-masing. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat.
Selain masuk daftar hitam, mereka juga dikenai sejumlah sanksi lain. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan.
Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.
Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM.
Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.
Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali).
Taati larangan pendakian
"Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," kata dia.
Pada Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan.
"Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya," tutur Wahyudi.
Meski demikian, ia mengapresiasi para orang tua/wali atas sikap kooperatif mereka yang bersedia hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.
Wahyudi kembali menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada Level III, dan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Balai TNGM, kata dia, senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi.
"Untuk itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," tutur Wahyudi.
Sebanyak 20 pendaki ilegal ditangkap petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4). Para pendaki ilegal tersebut terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.
Gunung Merapi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari "aktif normal" menjadi "waspada" (Level II). Pada November 2020, BPPTKG kembali menaikkan status menjadi "siaga" (Level III), dan hingga kini belum ada perubahan status.
(ANT/CSP)