Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Senilai Rp21,91 Miliar

Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara (Sumut), melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Kronologi Penangkapan

Penetapan Tersangka: Pada Kamis, 17 April 2025, Kejari Medan menetapkan RS (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar.

Pemanggilan Resmi: Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Risma Siahaan lebih dari tiga kali secara resmi untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penangkapan: Pada Sabtu, 19 April 2025, tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Penahanan: Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Namun, tersangka sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Aset yang Dikuasai

Lokasi Aset: Aset yang dikuasai secara melawan hukum oleh tersangka terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Nilai Aset: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21,91 miliar.

Tersangka

Identitas: RS (64), warga Kota Medan.

Peran: Diduga melakukan korupsi dengan menguasai aset milik PT KAI secara melawan hukum.

Status Hukum: Ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi