Empat Santri di Tapanuli Selatan Jadi Korban Asusila, Pelaku Sudah Ditangkap

Empat Santri di Tapanuli Selatan Jadi Korban Asusila, Pelaku Sudah Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, memberikan keterangan terkait kasus dugaan asusila terhadap empat santri di Tapanuli Selatan, Senin (21/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap pria paruh baya berinsial AH (57), karena diduga asusila terhadap empat orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Masing-masing korban berinsial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14).

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, kejadian berawal saat RAS berkunjung ke rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais pada Jumat (14/4) pukul 23.30 WIB. Di dalam rumah, AH mencabuli korban, dan kuat dugaan bahwa tersangka memiliki kelainan seks atau suka sesama jenis.

Tidak sampai di situ, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk RAS bersama tiga korban lainnya.

"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa dialaminya kepada orang tuanya. Lalu keluarga melaporkan ke Polres Tapsel dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan.

Tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi