Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan di Kelurahan Simalingkar B.l (Analisadaily/Mahjijah Chair)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengingatkan kepada warga yang lanjut usia (Lansia) agar rajin memeriksakan kesehatannya ke tempat pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas.
"Jangan sampai parah baru berobat. Apalagi saat ini Medan sudah memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Dengan program ini masyarakat yang memiliki KTP Medan bisa berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit gratis, tidak dipungut biaya," tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu sore (20/4).
Lebih lanjut dikatakan politisi PSI tersebut, program UHC yang saat ini sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) di masa Walikotanya Bobby Nasution itu, merupakan salah satu kelebihan di Kota Medan. Meski di kota lainnya, seperti Pekanbaru, hasil survei Henry Jhon Hutagalung di sana, mereka sudah menggunakan sistem ini juga. Demikian juga dengan Pematang Siantar sudah ada sistem UHC tersebut.
"Sudah ada di beberapa daerah yang menggunakan sistem UHC ini. Ini semua kaitannya agar semua warga bisa hidup sehat. Lekas berobat jika ada sakit, dan dilayani dengan baik, lalu obat diberikan dan tidak dibiar-biarkan sehingga akhirnya meninggal," kata Henry dihadapan peserta Sosper bernada mengingatkan.
Dalam Sosper yang dihadiri petugas BPJS Kesehatan Mia Ginting dan pihak Puskesmas Simalingkar dr Frasandy Situmeang mewakili Dinkes Medan menjelaskan, bahwa UHC kini bisa didaftarkan di Puskesmas dengan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar warga yang memiliki anak atau cucu, terkendala di kesehatan karena BPJS Kesehatan belum ada, minimal si anak atau cucu daftarkan ke kartu keluarga (KK) agar nanti keluar Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi kalau BPJS Kesehatan belum ada, tiba tiba sakit, cucu atau anak tersebut bisa berobat hanya menggunakan kartu keluarga saja. Yang paling rawan itu cucu," tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait rujukan berobat saat ini sistemnya berjenjang. Dari tipe C dulu baru ke tipe B, lalu ke tipe A. Di tipe C pun sistem rujukan Puskesmas juga sudah dibagi rumah sakitnya. Misalnya warga Simalingkar yang mengambil rujukan melalui puskesmas Simalingkar mau berobat ke rumah sakit, harus ke rumah sakit tipe C.
"Kecuali ada yang sangat darurat, warga boleh berobat ke rumah sakit terdekat, misalnya ke Rumah Sakit Adam Malik yang merupakan tipe A," pungkasnya.
Sementara Mia Ginting menambahkan bahwa UHC itu produknya adalah Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). UHC ini bisa digunakan warga berobat hanya dengan menggunakan KTP saja. Lalu bagaimana caranya agar dapat UHC. UHC atau JKMB ini diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu atau tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau warga yang memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak.
Untuk UHC warga bisa menerimanya dengan cara memiliki KTP warga Medan, harus mengakses pelayanan rumah sakit atau puskesmas. Untuk puskesmas warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan sama sekali, kalau sakit, nanti akan dilayani di puskesmas.
"Namun jika tidak ada indikasi rujukan hanya sakit biasa, tetap dilayani, dikasih obat lalu disuruh pulang. Namun, jika memang ada indikasi rujukan dan harus dirujuk ke rumah sakit nanti didaftarkan ke program JKMB," pungkasnya.
(mc)(RZD)