Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara, Darmawan Yusuf Sampaikan Terima Kasih

Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara, Darmawan Yusuf Sampaikan Terima Kasih
Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara, Darmawan Yusuf Sampaikan Terima Kasih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dipimpin Ketua Erita Harefa, SH, memvonis SZM alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan 87 hektare milik Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin, SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4,5 tahun karena pelanggaran Pasal 263 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ucok Ibon menggunakan surat ganti rugi 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017dan A. Majid telah divonis serta menjalani hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, perkara ini bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.

“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung, tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” tegas Dr Darmawan Yusuf.

“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu, kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” lanjutnya.

Dikatakannya, mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi dan negara harus hadir secara tegas. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut, Dr Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain. Dengan adanya putusan ini, ia mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun.

*Apalagi mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut," bilangnya.

Kasus ini, sambung pengacara kondang yang diketahui banyak memenangkan kasus-kasus besar itu, diharap menjadi preseden kuat pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.

Diketahui, Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan. Menjelang Idulfitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan dari keluarga.

Namun, setelah vonis dibacakan dan dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi