Tipu Korban Pakai 'Name Tag' Kemendikbud Pensiunan Disnakertrans Divonis Dua Tahun Tiga Bulan

Tipu Korban Pakai 'Name Tag' Kemendikbud  Pensiunan Disnakertrans Divonis Dua Tahun Tiga Bulan
Tipu Korban Pakai 'Name Tag' Kemendikbud Pensiunan Disnakertrans Divonis Dua Tahun Tiga Bulan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terdakwa Edison Siregar divonis penjara selama dua tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Kelas 1A Bandung, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

Pada Senin, 8 Desember 2025 lalu, majelis hakim diketuai Rachmawati memutuskan terdakwa Edison Siregar, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta dengan bermodalkan 'name tag' Kemendikbud untuk melancarkan aksinya, mencari 'mangsa' dengan cara mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).

Akibat perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, tentang penggelapan dan penipuan. Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa diberi waktu selama seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis dalam kasus yang sama, yaitu melakukan penipuan dengan kedok 'name tag' Kemendikbud.

Dalam pembacaan duplik yang dibacakan penasihat hukum terdakwa yakni Samuel Komaru Siregar SH, majelis hakim menolaknya. Perlu diketahui Samuel Komaru Siregar ternyata merupakan anak bungsu terdakwa.

Apresiasi pada hakim

Putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun tiga bulan memberikan tanggapan mengagetkan. Putusan itu dinilai yang terbaik bagi terdakwa dan perlu diapresiasi. "Ya kita perlu beri apresiasi pada majelis hakim dengan putusan itu, meski masalah ganti rugi antara personal belum terselesaikan," kata seorang pengusaha asal Jakarta berinisial E, dalam siaran pers yang diterima di Medan, Jumat (12/12/2025).

Usai sidang putusan itu, korban lainnya mengajak dialog keluarga terdakwa untuk menyelesaikan utang piutang terdakwa. Namun sambutan dari pihak keluarga terdakwa di luar dugaan. "Saya mengajak dialog baik-baik dengan keluarganya. Karena setelah diputus oleh majelis hakim dan terdakwa dipenjara tak mungkin bisa ketemu lagi", ucap seorang warga Jakarta berinisial R, salah satu korban.

Bahkan, istri terdakwa yakni Interlerky Napitupuli, saat dikonfirmasi malah menjawab bahwa permasalahan ini dihadapi sendiri oleh terdakwa, bukan dengan keluarga. "Ini kan aneh. Yang namanya istri atau suami jika ada permasalahan, itu adalah tanggung jawab bersama. Permasalahan suami adalah permasalahan istrinya. Begitu pun sebaliknya," tandas R.

Jika permasalahan suami adalah permasalahan sendiri dan bukan tanggung jawab bersama, lanjutnya, kenapa setiap kali digelar sidang ia (Interlerky Napitupuli) selalu hadir. "Ini kan lucu dan aneh. Kalau toh memang niatnya sudah tertanam niat jahat, ini sudah jelas," ucapnya.

Dijelaskan, terdakwa sebenarnya bukan pensiunan Dinas PUPR seperti dalam pemberitaan, tapi sebagai pensiunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). "Terdakwa itu sebenarnya bukan pensiunan Dinas PUPR tapi sebagai pensiunan di Dinas Transmigrasi," ungkapnya.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi