Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar Pidana 2 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar Pidana 2 Tahun Penjara
Sidang kasus pengelapan uang perusahaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Regional Sumbagut PT Berkat Andijaya Elektrindo (BAE), Ceng Pa alias Surya Kesuma (43), diganjar pidana 2 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, Rambo Sinurat.

Terdakwa Ceng Pa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

"Betul, Bang, kemarin diputus. Sikap kami sebagai JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun itu," kata Rambo Sinurat ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (27/11).

Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Rambo Sinurat memohon agar terdakwa divonis 4 tahun.

Secara terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Ferdi Santoso, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 2 tahun penjara tersebut.

Tindak pidana penggelapan uang perusahaan terungkap menyusul adanya audot dari kantor pusat. Sejumlah barang (berupa pendingin ruangan/AC) sudah diantar ke konsumen, namun uangnya tidak disetorkan ke PT BAE.

Setelah ditelusuri, ternyata pelanggan (toko ABC) sudah melakukan pembayaran melalui 2 billiyet giro di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan dan dimasukkan ke rekening terdakwa, kemudian mencairkannya.

Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Janji tinggal janji, namun tidak ditepati. Pimpinan PT BAE kemudian memberikan kuasa kepada stafnya, Mutaqqin untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi