Kejari Medan Tunjuk Jaksa Senior Tangani Kasus Jamaluddin

Kejari Medan Tunjuk Jaksa Senior Tangani Kasus Jamaluddin
Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo (kanan) didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, Selasa (10/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, pihaknya telah menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Saya sudah menunjuk tim jaksa yang menangani, jaksa senior yang nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza Naibaho dan ada Rambo," kata Dwi Setyo usai penyerahan ketiga tersangka berikut barang bukti, Selasa (10/3).

Dwi Setyo menuturkan sidang perkara pembunuhan berencana tersebut segera dijadwalkan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II pada hari ini.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, ya kita tunggulah. Sebelum 20 hari masa penahanan ini lah, ini kan ditahan di rutan dan sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," jelasnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut para tersangka diancam Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman mati.

"Kalau jeratan pasal para tersangka masih sama menyangkut Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya ini ancaman hukumannya pidana mati," ucapnya.

Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan terkait tugas pengamanan jalannya proses persidangan.

"Terkait proses sidang nanti, tugas kami Polrestabes Medan adalah bagaimana menjaga proses sidang agar berjalan aman. Kita akan koordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan mengenai kewajiban pengamanan sidang," ujarnya.

Selain itu, terkait kasus pembunuhan ini polisi masih akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal proses hukum hingga putusan inkracht.

"Yang jelas untuk kasus ini kita bukan selesai sampai di sini. Kita akan terus mengikuti dan tetap berkoordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkracht," tandas Jhonny.

Seperti diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dia ditemukan meninggal di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Dalam pengungkapan itu polisi membekuk tiga orang pelaku yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban sekaligus otak pelaku.

Kemudian polisi menangkap kedua eksekutor yakni M. Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan M. Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka berencana menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi