Ilustrasi kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, daftar atau data pemilih yang berhak memberi suara belum ditetapkan.
"Belum ada datanya sama kami. Menentukan pemilih adalah wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sampai sekarang belum ada sama kami," kata Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)antar waktu, Saban Kudadiri kepada awak media, Jumat (25/4).
Dijelaskan, mengacu perundang-undangan pemilih merupakan perwakilan dari 7 dusun. Sudah ada kriteria untuk itu diantaranya tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani dan lainnya.
Undangan pemilih akan dibagi P2KD. Agenda bisa dilaksanakan dengan 2 model. Pertama, diajukan melalui musyarawah dan bila tidak terpenuhi, ditempuh melalui pemungutan suara.
“Pilkadesnya, persis 1 pekan lagi, Jumat (2/5) mendatang dihelat," kata Saban.
Pendaftaran bakal calon telah ditutup. Tercatat, 2 bakal calon mengajukan diri. Berkas kini sedang diteliti guna melihat kelengkapan. Keduanya atas nama Benni Darmawan Manurung dan Riduan Hasbi Sagala.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), Simon Tony Malau menngatakan, sesuai Perda nomor 7 tahun 2019, peserta musyawarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan BPD dan pemerintah desa.
“Peserta musyawarah ditentukan berdasarkan kesepakatan BPD dan pemerintah desa. Tidak dituangkan secara implisit, kapan jadwal penetapan pemilih diumumkan”, kata Simon.
Dalam pilkades PAW, musyawarah untuk mengambil keputusan lebih diutamakan.
(SSR/CSP)