Bawa Sabu 101 Gram, Petani di Desa Lingga Tiga Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang petani nyambi bisnis perdagangan narkotika sabu, ditangkap personel Polres Labuhanbatu, Minggu (27/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka RR alias Kiting (27), warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek POCO warna biru, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa sabu tersebut.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian langsung menindaklanjuti dan menangkapnya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (28/4/2025) di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Tersangka ditangkap saat sedang berkendara membawa sabu dalam jumlah besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D. "Kini masih dalam proses lidik," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini. (
FDH)
(WITA)