Gunakan Trotoar Tempat Parkir Tanpa Izin, Rizki Lubis Minta Pemko Tindak Tegas Pengelola Dara Kupi

Gunakan Trotoar Tempat Parkir Tanpa Izin, Rizki Lubis Minta Pemko Tindak Tegas Pengelola Dara Kupi
Gunakan Trotoar Tempat Parkir Tanpa Izin, Rizki Lubis Minta Pemko Tindak Tegas Pengelola Dara Kupi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) agar menindak tegas pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari-Jalan Darussalam itu terbukti mengaspal trotoar di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar sebagai lahan parkir bagi para pengunjungnya.

"Itu jelas sekali pelanggaran. Jadi tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak menindak tegas pengelola Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera memberikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi itu," ucap Rizki Lubis, Senin (28/4).

Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan.

Menurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir bagi para pengunjung Dara Kupi.

"Tidak ada yang melarang Dara Kupi menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh 'merampok' hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1)," tegasnya.

Tak hanya itu, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pihak Dara Kupi. Namun hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung dibongkar dan masih digunakan sebagai lahan parkir.

"Apalagi Dinas SDABMBK Medan sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali atau SP2, tapi mereka belum juga mengindahkannya. Ini bentuk pembangkangan yang tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan, hal ini harus jadi catatan penting," sambungnya.

Kepada pengelola Dara Kupi, Rizki Lubis minta agar segera mengindahkan Surat Peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

"Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula," cetusnya.

Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan agar menindak tegas seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah diaspal oleh pengelola Dara Kupi.

"Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban. Bbahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang diaspal Dara Kupi," pungkasnya. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi