
Ahmad Hadian Setuju Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah yang Akan Dilakukan Bobby (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ahmad Hadian mengaku setuju sekaligus mengapresiasi kinerja Gubernur Sumut (Gubsu) M Bobby Afif Nasution terkait pola baru dama pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.
“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi kebijakan Gubsu. Ini merupakan solusi strategis untuk mendukung program Pak Bobby Nasution yang sebelumnya ingin memberikan honor kepada guru agama, imam, khatib, pendeta, bilal mayit hingga penggali kubur,” ujar Hadyan kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Selasa (29/4/2025).
Hal ini disampaikan Ahmad Hadian merespon kebijakan Gubsu Bobby Nasution yang akan mengganti pola atau metode pemberian bantuan untuk rumah ibadah. Jika selama ini bantuan rumah ibadah seluruhnya untuk pembangunan fisik, maka ke depan bantuan fisik hanya sebagian dan sebagian lagi untuk kesejahteraan pemberdayaan masjid.
"Bantuan rumah ibadah akan kita ganti sedikit metodenya. Selama ini full untuk fisik. Dan angkanya bervariasi. Nanti kita buat minimal Rp200 Juta, tapi tidak untuk fisik semua. melainkan 60 persen fisik dan 40 persen untuk kesejahteraan pemberdayaan masjid," ujar Bobby di Medan, Sabtu (26/4/2025).
Ahmad Hadian mengungkapkan, dalam skema baru tersebut, dana Bansos untuk rumah Ibadah sebesar Rp200 juta akan dibagi ke dalam dua porsi, yaitu 60 persen (Rp120 Juta) untuk pembangunan fisik dan 40 persen (Rp80 Juta) untuk operasional. Dana operasional ini bisa digunakan untuk membayar honorarium tokoh agama, guru ngaji, dan petugas pemakaman.
“Misalnya untuk khatib Sholat Jumat, satu kali ceramah misalnya dianggarkan sebesar Rp250 Ribu dikali empat kali dalam sebulan, sudah Rp1 Juta. Ini sangat membantu masjid dalam menjalankan kegiatan rutinnya,” terang Wakil Rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut V meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai ini.
Namun demikian, Ahmad Hadian menyarankan agar skema baru tersebut lebih baik diterapkan mulai dari pengajuan R-APBD Tahun 2026 agar tidak mengganggu program yang telah berjalan.
“Baiknya Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) terlebih dahulu harus menyelesaikan Bansos rumah ibadah yang belum cair pada periode sebelumnya, yakni di R-APBD Tahun 2024, P-APBD Tahun 2024, dan R-APBD Tahun 2025. Sehingga tidak tumpang tindih,” tandasnya.
Hadian juga mengingatkan Pemprovsu agar tetap mengakomodir proposal yang diajukan melalui DPRD Sumut, mengingat anggota dewan yang lebih memahami kebutuhan rumah ibadah di daerah pemilihannya masing-masing.
“Kita yang sering turun dan bertatap muka langsung dengan masyarakat, baik saat Reses maupun Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan. Pada momen ini saja, kita bisa menerima sebanyak 3 sampai 4 proposal. Dan masyarakat juga menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat,” tukasnya.
Ahmad Hadian juga menyinggung mekanisme pelaporan, yang disarankan agar disesuaikan dengan standar pertanggungjawaban yang wajar dan tidak membebani pengelola rumah ibadah.
Ia menyebut cukup dengan tanda terima dan dokumentasi bangunan untuk dana pembangunan, serta bukti penggunaan dana untuk keperluan operasional.
“Ini dana hibah, bukan SPJ. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan,” pungkasnya.(NAI/NAI)