Carnaval Rakyat di Rantauprapat Objek Pajak Hiburan

Carnaval Rakyat di Rantauprapat Objek Pajak Hiburan
Carnaval Rakyat di Rantauprapat Objek Pajak Hiburan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga menegaskan acara Carnaval Rakyat Rantauprapat memenuhi syarat sebagai objek pajak hiburan. Salah satunya karena adanya pungutan bayaran dalam bentuk tiket permainan.

"Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami hadir bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat. Tapi untuk berkoordinasi dan mengimbau bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik, ” ujar Tuti saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan pajak hiburan dalam kegiatan Carnaval Rakyat, di Lapangan Ex Pasar Baru Rantauprapat, Rabu (30/4/2025) malam.

Kepada pihak manajemen, Ia juga menambahkan pihaknya siap membantu panitia dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami harap panitia bisa bekerjasama. Karena ini adalah bagian dari kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.

Tuti juga menegaskan tujuan utama pengutipan pajak hiburan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik sesuai dengan visi misi Bupati Labuhanbatu menata kota membangun desa. (FDH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi