Menyimpang dari Izin, Paul MA Simanjuntak Desak Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun

Menyimpang dari Izin, Paul MA Simanjuntak Desak Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun
Menyimpang dari Izin, Paul MA Simanjuntak Desak Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satpol PP Kota Medan agar menyegel bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki 1 izin ruko 3 lantai. Kenyataannya, bangunan tersebut difungsikan untuk cafe dan indekos.

"Itu sudah jelas manipulasi dan akal akalan pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Meda. Makanya terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari retribusi bangunan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/5).

Dikatakan Paul, dari temuan Komisi IV DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bangunan (GSB), melanggar izin peruntukan, dan melanggar jalur hijau.

Parahnya, tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Begitu juga petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan sama sama membiarkan.

“Ke depan, hal seperti itu yang mau kita berantas mengajak seluruh aparat Pemko Medan sama sama menyelamatkan PAD Pemko Medan," papar politisi PDI Perjuangan yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Sebelumnya, Selasa (29/4), Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Pada saat RDP, Maya mengaku bangunan akan difungsikan untuk cafe dan indekos. Maya berkilah terkait penyimpangan izin dilakukan pihak pemborong.

Menyikapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak minta bangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.

Hanya saja seperti yang dilsampaikan anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka, revisi untuk kos-kosan dan cafe tidak akan memungkinkan karena harus menyiapkan lokasi parkir melanggar sempadan bangunan.

Sementara lokasi areal tidak memungkinkan lagi. Jusuf mengingatkan kepada Dinas PKPCKTR harus dilakukan pengawasan sejak dini bukan semudah yang diharapkan dapat merevisi.

Sedangkan anggota komisi lainnya Lailatul Badri menyikapi penyimpangan bangunan di Jalan Pabrik Tenun agar difasilitasi solusi terbaik. Karena bangunan sudah terlanjur dibangun maka pihak Pemko dapat memberikan revisi terbaik.

Untuk itu, Lailatul tetap menyarankan kepada pemilik bangunan agar memenuhi ketentuan segera mengantongi PBG. Sebab, PBG sebagai kelengkapan izin demi kenyamanan pemilik bangunan menjalankan usaha dan menempati bangunan. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi