Paul Simanjuntak Minta Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Jalan Pabrik Tenun

Paul Simanjuntak Minta Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Jalan Pabrik Tenun
Paul Simanjuntak Minta Satpol PP Segel Bangunan Ilegal di Jalan Pabrik Tenun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik satu unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, nekat mendirikan bangunannya.

Tidak hanya ilegal, phak pemilik bangunan itu juga sudah melanggar sepadan atau garis batas bangunan (roilen).

Mendapati hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan agar menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan gedung tersebut.

"Kita minta SatPol PP bersikap tegas dan langsung menyegel bangunan tersebut. Dan jangan ada lagi aktivitas pembangunan di sana," ujar Paul kepada awak media ini, Jumat (2/5).

Tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perlu dilakukan. Sebab, mereka (pemilik) tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

Berdasarkan hasil dari rapat yang dilaksanakan Selasa (29/4), yang dihadiri pihak kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan SatPol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sambung Paul Simanjuntak, diketahui jika bangunan gedung di jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izinya belum dikeluarkan.

"Tapi ironisnya, pemiliknya nekat membangun tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada. Hal ini terungkap dalam RDP Selasa, kemarin,” tegas Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Dalam RDP itu, masih Paul Simanjuntak, pihak DPMPTSP mengatakan bahwa, izin PBGnya tidak bisa dikeluarkan. Namun, pemiliknya tetap membangun.

Dengan banyaknya pembangunan di Kota Medan yang bangunannya ilegal maupun tidak mengantongi izin PBG tentunya merugikan bagi Pemko Medan.

"Pemerintah tentunya kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima. Pendapatan daerah dari sektor pembangunan dan perizinan sudah pasti berkurang," kata Paul Simanjuntak yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu kemudian memberi sebuah solusi bagi Pemerintah Kota Medan mungkin perlu mengalokasikan anggaran untuk menangani bangunan ilegal atau tidak memenuhi standar.

Selain itu, lanjut Paul Simanjuntak yang sudah tiga periode duduk di lembaga legislatif tersebut, bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air, dan jalan. Karena, bangunan ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganannya. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi