Amankan Dua Pengedar Narkoba, Kapolsek Padang Tualang: Kami Menggerebek Bersama Warga

Amankan Dua Pengedar Narkoba, Kapolsek Padang Tualang: Kami Menggerebek Bersama Warga
Amankan Dua Pengedar Narkoba, Kapolsek Padang Tualang: Kami Menggerebek Bersama Warga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padang Tualang - Personel Unit Reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Juanda melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MM (40), warga Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, dan HS (19), warga Dusun Namo Merbo, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu seberat 5,56 gram, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong dan yang tunai.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga. Petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Masagus, Sabtu (3/5).

Dijelaskannya, pada malam Kamis (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menerima informasi adanya dua pria yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam. “Malam itu, petugas bersama dua warga, yaitu Tri Kusnadi dan Sukardi, menuju lokasi yang sering dicurigai sebagai tempat transaksi,” jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit, petugas bersama warga melihat dua pria yang mencurigakan. “Petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan berbagai barang bukti tersebut,” ungkap Kapolsek.

Di lokasi kejadian, petugas juga melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. “Keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial F, yang berdomisili di Kwala Sawit. Barang tersebut dititipkan untuk dijual dan hasil keuntungannya akan dibagi.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 789.000,” papar Kapolsek.

Keduanya kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga menegaskan bahwa lokasi tersebut sudah beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan.
“Kami sudah tiga hingga empat kali melakukan penggerebekan di tempat yang sama. Aksi kali ini pun dilakukan bersama warga yang memberikan informasi. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi