Monitoring LKPD, Wabup Labura Terima Kunker BPK RI Perwakilan Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung, didampingi Sekda Muhammad Suib, para asisten, dan pimpinan OPD menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
Kunjungan ini dalam rangka monitoring pemeriksaan audit terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Bram Taringan, Selasa (6/5/2025).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, turut didampingi sejumlah pejabat tinggi BPK RI Perwakilan Sumut, antara lain Mikael Togatorop (Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut I), Ranni Agriadi (Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut II), dan Khairul Aulad (Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III).
Sebagai bentuk penghargaan dan ungkapan selamat datang, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menyerahkan songket dan cenderamata kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samsul Tanjung menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut beserta rombongan dan tim audit.
“Selamat datang kepada Bapak Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan dan tim audit yang akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024,” ujar Samsul Tanjung.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara siap mendukung pelaksanaan audit dengan menyediakan data yang dibutuhkan serta berkoordinasi secara intensif selama proses audit berlangsung.
Wakil Bupati berharap audit dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi pemerintah daerah. Ia juga mengucapkan terima kasih dan berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai harapan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis, dan mengevaluasi secara independen, objektif, serta profesional sesuai standar pemeriksaan. Hal ini dilakukan guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menambahkan, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara, dibentuk satu badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, yaitu BPK. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya, dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan terkait sesuai ketentuan undang-undang. (
GT)
(WITA)