Ilustrasi - Grab (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Grab Indonesia selalu menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga menyediakan wadah bagi Mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk melalui layanan GrabSupport maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas Mitra Pengemudi yang dilaksanakan secara berkala,” kata Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia, Rabu malam (7/5).
Perihal tuntutan dari massa aksi di Medan pada Senin (5/5), Richard sampaikan bahwa program Akses Hemat yang diluncurkan sejak awal tahun 2025 terbukti telah meningkatkan rata-rata pendapatan harian bagi Mitra Pengemudi yang berpartisipasi dalam program ini.
Program Akses Hemat sendiri merupakan program tambahan baru yang bersifat opsional dengan memungkinkan Mitra Pengemudi mendapatkan akses pada layanan GrabBike Hemat. Mitra dapat membatalkan penambahan Program Akses Hemat ini kapan saja tanpa biaya apapun.
Ketentuan biaya langganan bersifat harian yang akan dikenakan di akhir hari berdasarkan jumlah total orderan GrabBike Hemat yang telah diselesaikan Mitra. Jumlah biaya ini diterapkan berbeda di setiap kota, dan telah diinformasikan pertama kali saat Mitra mendaftar program ini di aplikasi GrabDriver.
“Grab akan terus meninjau program baru ini secara berkala dan akan menerapkan penyesuaian-penyesuaian, jika diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menekankan bahwa seluruh tarif layanan transportasi Grab di Medan telah mematuhi peraturan yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, serta SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/543/KPTS/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan fitur Slot pada layanan GrabFood, fitur ini bersifat opsional yang memungkinkan Mitra lebih fleksibel dalam mengatur waktu dan area pengantaran makanan sesuai keinginan Mitra, dimana biasanya berjarak pendek.
Semua Mitra memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar fitur Slot Pilihan setiap harinya sesuai kuota yang tersedia. Ketersediaan kuota slot dibatasi untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan alokasi Mitra dan permintaan konsumen terhadap layanan GrabFood.
“Mengenai mekanisme order gabungan (batching order) pada layanan GrabFood, kami dapat sampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya Grab untuk membantu Mitra meningkatkan efisiensi dalam mendapatkan jumlah order dan pendapatan yang lebih maksimal, serta menjawab peningkatan permintaan konsumen terhadap layanan GrabFood,” terangnya.
Richard juga menuturkan, pendapatan Mitra dari hasil orderan gabungan diperhitungkan berdasarkan total jarak dari lokasi pengambilan pesanan hingga lokasi pengiriman pesanan terakhir, serta ditambahkan dengan bonus order gabungan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap daerah.
Penting untuk diketahui, Grab telah memiliki kantor cabang di Medan sejak 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kantor cabang Grab di Medan melayani beragam operasional harian, mulai dari proses rekrutmen dan verifikasi Mitra Pengemudi hingga menangani pelaporan kendala yang dialami oleh Mitra Pengemudi, termasuk informasi lebih lanjut mengenai proses klaim asuransi kecelakaan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
(JW/RZD)