Polres Labuhanbatu Tangkap Pemulung, Simpan 923 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pemulung, Simpan 923 Gram Sabu
Polres Labuhanbatu Tangkap Pemulung, Simpan 923 Gram Sabu (Analisadaily/Fajar)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang pemulung barang bekas di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap personel Polres Labuhanbatu karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 923 gram.

Tersangka, AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, diciduk petugas dari kediamannya pada Rabu, (7/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku berstatus sebagai kuli bangunan dan juga pemulung barang rongsokan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky S. Meliala dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis, (8/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim II Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Sopar Budiman. Polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 920 gram yang dikemas dalam plastik teh warna hijau merek Guanyinwang. Barang haram tersebut ditemukan tertanam di samping rumah pelaku.

"Selain itu, dari dalam rumah tersangka juga ditemukan delapan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram dan satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,16 gram," tambah Kapolres.

Berdasarkan pengakuan Agus, sabu tersebut ditanam bersama seorang rekan bernama Budi Irawan alias Cuek, yang disebut sebagai pemilik barang. Penanaman dilakukan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka juga mengaku dipekerjakan oleh Cuek untuk mengantarkan sabu kepada pembeli, dengan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pengantaran," jelasnya.

Sementara sabu yang ditemukan di dalam rumah diakui merupakan milik tersangka untuk dikonsumsi, yang juga diperolehnya dari Cuek.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polisi saat ini masih memburu keberadaan Budi Irawan alias Cuek yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap Cuek," tutup Kapolres.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi