Menhub Ancam Pidanakan Pemilik dan Pengguna Kendaraan ODOL

Menhub Ancam Pidanakan Pemilik dan Pengguna Kendaraan ODOL
Menhub Ancam Pidanakan Pemilik dan Pengguna Kendaraan ODOL (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan lebih tegas lagi dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Untuk memberi efek jera Menhub mengancam akan mempidanakan pemilik dan pengguna kendaraan ODOL.

"Penanganan kendaraan ODOL harus lebih serius, karena sudah banyak terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa. Ke depan tidak hanya pengemudi, tapi juga pemilik dan penggunanya harus bertanggung jawab termasuk jika terjadi tindak pidana. Mereka tidak bisa lepas tangan hanya menyerahkan masalahnya kepada pengemudi saja," kata Menhub di Jakarta, Kamis (8/5).

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh lagi lepas dari tanggung jawab termasuk pengguna jasa truk. Beban bukan sepenuhnya kepada sopir karena pengemudi hanya menjalankan perintah kerja.

Ia mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk, meskipun barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuatnya secara aman.

Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, namun tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan.

Praktik semacam itu menurut Menhub merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya.

Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.

"Kalau tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab," tegas Menhub.

Menurut Dudy, pengemudi sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata sebagai pelaku lapangan.

Menhub mengungkapkan, untuk membawa pemilik dan pengguna kendaraan ODOL ke ranah pidana, pihaknya bisa menggunakan UU Pidana.

"Jadi tidak harus ada aturan di Undang-Undang Lalu Lintas. Kita bisa menggunakan UU Pidana. Karena dalam UU Pidana, orang yang turut serta dalam sebuah kejahatan bisa dipidanakan meskipun bukan pelaku," ungkap Menhub.

Menhub menambahkan, rancangan pembuatan kendaraan dilakukan sesuai kapasitas daya angkut. Jika barang yang diangkut melebihi kapasitas daya angkutnya, maka beban sistem pengereman akan meningkat sehingga bisa menyebabkan rem blong.

"Semua pihak harus memahami bahwa pelanggaran kapasitas angkut dapat menyebabkan kecelakaan, karena rem kendaraan tidak dirancang untuk beban berlebih terutama di kondisi jalan menurun," ujar Menhub.

Menhub menyatakan telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada pengemudi saja, tetapi meluas hingga pemilik barang dan pengguna jasa logistik.

Menhub menambahkan, dalam penanganan kendaraan ODOL, pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi memperkuat aspek pencegahan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pengemudi kendaraan besar yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Kementerian Perhubungan memiliki balai pelatihan khusus yang selama ini mendidik pengemudi kendaraan berisiko tinggi seperti angkutan bahan bakar dan kimia sehingga jarang terlibat kecelakaan fatal.

Ke depan, pelatihan tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada para trainer yang akan melatih sopir-sopir lain di tiap perusahaan melalui skema Training of Trainers (TOT).

Langkah ini bertujuan agar seluruh pengemudi angkutan barang umum juga memahami prinsip keselamatan berkendara dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab di jalan raya.

Menurut Menhub, selain langkah preventif, tindakan hukum tetap akan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang mengabaikan keselamatan dan terus membiarkan praktik ODOL berlanjut.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi