Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Dituntut 17 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - JPU Kejari Padangsidimpuan menuntut terdakwa Salomo Lambok Siregar dengan pidana penjara selama 17 tahun, atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri berinisial GS yang masih di bawah umur.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. Menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan seksual.
"Tuntutan terhadap terdakwa Salomo Lambok Siregar didasarkan pada Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," Papar Jimmy, Minggu (11/5).
Pasal ini menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan secara berulang oleh orang tua kandung, dapat dikenakan hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan anak.
Perkara ini terungkap setelah korban GS, meski dalam kondisi trauma memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dan adiknya. Kemudian kakak dan adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kajari Padangsidimpuan tidak akan menoolerir kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.
"Tuntutan maksimal ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kami untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak. Pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera yang nyata," tegasnya.
(IAN/RZD)