Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, 3,79 Gram Barang Bukti Diamankan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang pria berinisial PA alias Pandu (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, pada Minggu, 11 Mei 2025, di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau. Aksi polisi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario merah. Petugas kemudian mengamankannya,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, Senin, 12 Mei 2025.
Saat digeledah, ditemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik yang masing-masing mengandung sabu dengan total berat 3,79 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp30.000 dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Polres Labuhanbatu mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Kompol Syafrudin.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut. (
FDH)
(WITA)