Jaga Marwah: Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung dan Jampidsus di Medsos (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Ditangkapnya Ketua Tim Buzzer M Adhiya Muazakki dengan bayaran Rp 864,5 juta untuk menyudutkan kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dinilai menjadi bukti adanya upaya pelemahan Kejaksaan.
Hal tersebut tegas dikatakan aktivis anti korupsi yang bernaung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, Selasa (14/5/2025) kepada wartawan.
Disebutkannya, pernyataan sikap yang pernah disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK dan Kejagung RI, sebagai wujud perlawanan upaya pelemahan dan perintangan atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), terbukti nyata.
"Seprti dalam pernyataan sikap sebelumnya. Satu-satunya lembaga penegak hukum yang serius dalam menangani korupsi dari sumber daya alam serta perusak lingkungan hanya Jampidsus Kejagung RI. Jadi, aroma upaya pelemahan terhadap Kejaksaan RI begitu kencang," kata Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkan Edoy, sejak Jampidsus Dr Febry Ardiansyah mengungkap kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, narasi -narasi serta konten-konten fitnah terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jampidsus Kejagung RI berseliwiran di sejumlah media media sosial.
Bahkan, konten yang bernarasi fitnah keji terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Adriansyah, selain membunuh karakter mereka sebagai pemimpin lembaga penegak hukum, juga seakan tidak manusiawi membunuh mental keluarga.
"Kami sudah pegang beberapa akun, baik Facebook dan Instagram, yang memuat atau memposting konten-konten menyudutkan Jaksa Agung dan Jampidsus. Kami segera layangkan surat permohonan ke Menteri Komunikasi dan digital (Komdigi) agar dilakukan patroli cyber serta membersihkan sejumlah konten dan berita fitnah terhadap Jaksa Agung dan Jampidsus," tegasnya.
Harapannya, kata Edoy, yang juga calon Ketua Umum Wira Karya Indonesia, selain aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Jumat (11/4/2025), surat permohonan itu juga sebagai bentuk dukungan moral kepada Kejaksaan RI agar terus mengungkapkan kasus-kasus mega korupsi lainnya yang merugikan negara dengan nilai yang fantastis.
"Konsistensi kita melawan para koruptor sudah dilakukan dengan aksi solidaritas dukungan moral dan spiritualitas terhadap Kejaksaan RI, baik itu Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dan Jampidsus Bapak Dr Febria Adriansyah. Alhamdulillah, terbukti saat ini, upaya pelemahan itu dilakukan para koruptor dari segela lini. Baik itu indikasi mengadu-domba Kejaksaan RI dengan KPK, seragangan konten fitnah juga sudah terbukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MAM (M Adhiya Muzakki), Ketua Tim Cyber Army, yang diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula.
(JW/RZD)