Soal Eksekusi Rumah di Mojopahit Medan, CERI Curigai Aroma Mafia Peradilan dan Lelang

Soal Eksekusi Rumah di Mojopahit Medan, CERI Curigai Aroma Mafia Peradilan dan Lelang
Soal Eksekusi Rumah di Mojopahit Medan, CERI Curigai Aroma Mafia Peradilan dan Lelang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Rabu (14/5/2025) menyatakan telah mencium aroma kental dugaan kongkalikong mafia peradilan dengan mafia lelang di KPKNL Medan terhadap putusan perintah eksekusi terhadap obyek rumah ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan.

Terkait hal itu, Yusri yang sejak Sabtu 10 Mei 2025 lalu sudah turun dan berada di Medan untuk mengumpulkan bukti-bukti putusan hukum dari pengadilan dan fakta hukum serta keterangan para ahli waris dan pengacara ahli waris.

“Dugaan itu semakin kuat setelah terungkap makelar kasus (Markus) mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Rikar menyimpan uang suap hampir Rp 1 triliun dari praktek atur mengatur putusan hukum di Makamah Agung,” kata Yusri.

CERI berharap Tim Pidsus Kejagung ikut menelisik apakah putusan Makamah Agung terkait kasus perintah eksekusi rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan ini ada kaitannya dengan Markus Zarof Rikar?

“Sebab, menurut bacaan Tim CERI terhadap putusan-putusan yang ada dan wawancara dengan pengacara serta dengan ahli waris Nyak Hasan Ahmad, terungkap sejumlah kejanggalan atas putusan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Putusan Makamah Agung dengan proses lelang di KPKNL Medan yang bertentangan itu telah mendasari perintah eksekusi rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan ini,” Yusri menuturkan.

Yusri berharap Kapolrestabes Medan menarik diri dari uapaya rencana eksekusi rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025 ini.

Surat Hibah Mayat Hidup

Lebih lanjut Yusri membeberkan, ditemukan banyak kejanggalan dalam narasi pertimbangan hukum oleh Pengadilan Agama Medan pada Putusan nomor 1643/Pdt G/2012/PA Medan karena pada tahun 2012 telah menciptakan ‘Surat Hibah Mayat Hidup’ dengan cara mencatut nomor bukti para tergugat yaitu TI.II.IV-42, mencatut nama pemberi hibahnya Nyak Hasan Ahmad yang ternyata telah meninggal tahun 2008 dan mencatut nama penerima hibah Hamidah Amin.

Selain itu, penciptaan ‘Surat Hibah Mayat Hidup’ itu juga dilakukan dengan cara mengganti atau menukar harta hibah yang dihibahkan Nyak Hasan Ahmad atas dua toko nomor 4 dan nomor 5 di Jalan Samudera Nomor 40 Desa Langcang Garam Lhoksumawe Aceh yang merupakan bagian dari objek gugatan Petitum 3.3.2 menjadi harta hibah rumah di Jalan Mojopahit 5 Medan objek gugatan Petitum 3.3.1.

“Judex Factie Pengadilan Agama Medan telah menambahkan narasi bahwa para penggugat membantah surat hibah mayat hidup sebagai TI.II.IV-42 yang dicatut tersebut,” Yusri mengungkapkan.

Lalu, lanjut Yusri, judex factie Pengadilan Agama Medan menyatakan bukti ‘Surat Hibah Mayat Hidup’ TI.II.IV-42 catutan tidak dapat melumpuhkan bukti P.23 yaitu bukti dari penggugat foto copy SHM Nomor 17 dinyatakan oleh Judex Pactie menjadi fakta hukum, maka jelas telah terjadi manipulasi fakta hukum untuk menerima gugatan para penggugat atas obyek gugatan Petitum 3.3.1. rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan.

“Lalu Judex Factie Pengadilan Agama Medan menyatakan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli tahun 1968 tanpa menghadirkan bukti akte jual beli dari Notaris,” beber Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, Judex Facti Pengadilan Agama Medan telah mengganti kata dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 94 Ayat 2, dari kata ‘Atau Yang’ menjadi kata ‘Dan’.

“Sehingga makna KHI Pasal 94 Ayat 2 berubah yang seharusnya kepemilikan harta bersama dari seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu adalah terpisah dan berdiri sendiri dihitung sejak akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat menjadi kepemilikan harta bersama dari seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang digabung dicampur aduk dihitung dari tanggal beli harta bersama,” tutur Yusri.

Maka, lanjut Yusri, berdasarkan KHI Pasal 94 Ayat 2, manipulasi menciptkan tahun beli rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan antara lain terjadi dengan Pengadilan Agama menyatakan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 dibeli tahun 1968, Pengadilan Tinggi Agama Medan menyatakan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 dibeli tahun 1956 dan Makamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Kasasi Nomor 78 PK/AG/2019, Prof Sunarto SH menyatakan telah terbukti rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli pada tahun 1956 setelah perkawinan dengan istri kedua.

“Ternyata semua tahun beli rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan yang merupakan rekaan dusta isapan jempol terbantahkan karena ditemukan emat surat oleh Nil Hasmidi bahwa rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad berdasarkan akta notaris Ongkie Lian nomor 52 tanggal 12 Mei 1960,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi