Polres Asahan Tangkap Puluhan Pelaku Tindak Pidana (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan tangkap puluhan pelaku tindak pidana diantaranya pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, pemerasan dan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur serta puluhan juru parkir liar.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Rabu (14/5).
"Ada 23 pelaku tindak pidana yang kita amankan karena berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengalami tindak pidana," kata Afdhal Junaidi.
Untuk kasus pencabulan Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku dari tiga kasus diantaranya inisial A (39) profesi guru korbannya tiga orang, selanjutnya AA (46) korbannya satu orang dan IB (20) korbannya satu orang.
"Semua korbannya merupakan anak dibawah umur," kata Afdhal.
Selanjutnya pemerasan yang dilakukan oleh tujuh orang debt collector yang mengambil secara paksa mobil milik korban dengan alasan bahwa mobil korban telat empat tahun tidak dibayar.
"Mobil korban ini diambil oleh debt collector, lalu tujuh orang ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp 15 juta agar mobil tersebut dikembalikan," kata Afdhal.
Adapun inisial pelaku pemerasan yang ditangkap ID (31), MMA (33), LS (44), RMS (39), I (45), H (49) dan HS (40).
"Ini merupakan tindak pidana pemerasan dan tiga orang lagi masih DPO," kata Afdhal.
Selanjutnya pelaku pencurian serta kekerasan dengan pelaku tiga orang berinisial MA (18), F (18) dan NZ (24).
"Mereka ini melakukan aksi pencurian serta kekerasan di jalan Kutilang tepatnya warung gaplek," ujarnya.
Kemudian Satreskrim juga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian serta pemberatan berinisial ZMW (29) dan PFS (21). Serat juga berharap mengaman 47 orang pelaku juru parkir liar.
"Saat ini semua pelaku tindak pidana curat, curas, pencabulan dan pemerasan di proses sesuai perbuatannya," tegas Afdhal.
(ARI/RZD)