
Massa Petani Tuntut Sertifikatkan Eks HGU untuk Rakyat (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ratusan massa petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat berunjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Rabu (14/5/2025). Mereka menuntut pemerintah segera menyertifikatkan 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat, agar petani bisa tenang menjalankan aktivitasnya.
Pengunjuk rasa dengan lantang menuntut segera sertifikatkan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo serta segera bentuk Tim Penyelesaian Tanah Eks HGU tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.
"Kami juga menuntut segera identifikasi, peninjauan lapangan dan pengukuran langsung di atas tanah eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat,” tegas massa.
Selain itu, massa juga meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) atas adanya penjualan/pengalihan tanah negara seluas 8000 hektare di sejumlah daerah di Deliserdang dengan dalih swakelola.
Massa juga sempat memprotes Komisi A DPRD Sumut yang hingga kini belum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Tani Menggugat, terkait penolakan eksekusi lahan tanah eks HGU di sejumlah wilayah serta pembahasan pensertifikatan lahan eks HGU PTPN II kepada masyarakat yang berhak.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta menemui masa aksi dan berjanji akan membahas tuntutan pengunjuk rasa dengan komisi terkait maupun pimpinan dewan, untuk selanjutnya dilakukan rapat dengar pendapat, guna mencari solusi terbaiknya.
"Kami akan menerima permohonan bapak dan ibu. Saya pastikan dalam minggu ini akan dijadwalkan rapat dengar pendapat," ujar Muhammad Ziad dan disambut aplaus pengunjuk rasa. Massa kemudian meninggalkan gedung dewan dengan tertib.(nai) (NAI/NAI)