Polres Labusel Ungkap Peredaran Narkotika di Kotapinang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kotapinang - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Masiuri, Kamis (15/5/2025) mengatakan, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Simpang Tomutua, Kecamatan Kota Pinang.
"Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Dede Mulyadi, melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HF alias Holil (24), dan NS alias Ondot (27), warga Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang, masing-masing berisi 2 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,70 gram. Barang haram tersebut sempat dibuang oleh tersangka NS saat hendak diamankan.
Selain itu, turut disita satu unit handphone (HP) warna biru di dalam tas hitam milik HF, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 6801 ZAO.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel tetap komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
(RZD)