Perambahan Hutan Meresahkan, Warga Sihapas Blokade Jalan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Perlawanan dari masyarakat akibat perambahan hutan yang dilakukan PT Barapa di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun, Barumun Barat dan Kecamatan Sosopan mulai bermunculan.
Akses keluar masuk truk pengangkut kayu log dari lokasi penebangan hutan kini diblokade masyarakat.
Informasi diperoleh Kamis (15/5), kegiatan perambahan hutan besar-besaran di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun sangat meresahkan, masyarakat. Sehingga warga melakukan blokade jalan.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kapolsek Barumun Tengah (Barteng), AKP Rahmat S. Nainggolan ketika dihubungi membenarkan adanya aksi masyarakat yang melakukan blokade jalan.
Akibat pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Desa Padangkasior Kecamatan Sihapas Barumun, sejumlah personil Polswk Barteng turun ke lokasi Desa Padanghasior sifatnya hanya melakukan pengamanan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan.
"Iya, benar," kata Nainggolan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padanglawas, Nurudin K. Samosir saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) memang memiliki IUPHHK.
Seperti yang terdaftar di OSS Sesuai SK Menhut nomor 585/Menhut-II/2011, bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) diberi izin seluas 14.800 Hektare. Di mana IUPHHK merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, baik dalam hutan alam maupun hutan tanaman di hutan produksi.
IUPHHK sendiri mencakup kegiatan seperti pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Padanglawas, Muhammad Khaidir Harahap, ST saat dihubungi mengatakan, terkait izin lingkungan sampai sekarang pihak manajemen PT BARAPALA belum pernah datang mengajukan izin lingkungan.
"Belum ada datang untuk bermohon izin lingkungannya," kata Khaidir.
(ATS/RZD)