Bupati Batubara dan DPD RI Pdt. Penrad Siagian Mendesak Kementerian ATR BPN Penyelesaian Konflik Agraria di Simpang Gambus (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian mendukung sepenuhnya pelepasan tanah masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian saat menerima audiensi Kelompok Tani tersebut di Kantor Bupati Jalan Besar Lima Puluh-Indrapura, Kamis (14/5/2024) , sekira pukul 13.00 WIB.
Dia menegaskan mendukung perjuangan petani Tanah Gambus yang saat ini sedang berkonflik dengan Perkebunan Sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, itu dibuktikan dengan surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.
"Selama PT Socfin Indonesia Tanah Gambus belum melaksanakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU, serta penyelesaian konflik agraria Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, saya pastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU," tegas Bahar.
Diteruskannya, bahwa persoalan kasus agraria sekira 600 hektar diatas tanah HGU perusahaan tersebut, sudah cukup lama. Sehingga itu harus diselesaikan dan ditaati oleh PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.
"Selama kepemimpinan saya , kasus ini harus selesai, perusahaan harus tunduk pada perda Batu Bara, serta mendukung pengembangan Kota Batu Bara," katanya.
Ketua Kelompok Tani Ruslan menyampaikan berkas serta sejarah kasus tersebut kepada Bupati, didampingi Plt, Sekretaris Joel Sinaga, Ramli Saragih, Suherman, Parno, Pesta Pangaribuan, dan Staf Ahli DPD RI Ferry Panjaitan, serta Julius Sitanggang.
"Kami mengharapkan dukungan Bapak Bupati Batu Bara dalam perjuangan kami, segera "menstampaskan" tanah HGU PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, sekira 480 Hektar di Simpang Gambus dan 145 Hektar di Desa Sumber Makmur. Sebab, status lahan perusahaan tersebut hampir 2(dua) tahun tidak memiliki HGU," terang Ruslan.
Senada dengan Plt. Sekretaris Joel Sinaga, juga mengharapkan gerakan cepat Pemkab Batu Bara untuk segera mungkin menetapkan Juknis dan/atau juklak pendistribusian tanah masyarakat tani yang dikuasai oleh Perusahaan asing tersebut.
Tanah milik rakyat yang dikuasai paksa oleh PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, itu jelas dibuktikan dengan surat kelebihan ukur, ATR/BPN RI Kantor Pertanahan Asahan tanggal 25 Juli 2023, sesuai HGU Nomor 2 Perkebunan Tanah Gambus, terbit tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, dan hasil pengukuran pada peta bidang Nomor 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 menjadi 3.845,46 Hektar.
"Tidak penambahan penguasaan, tidak ada hutan yang dikebunkan, justru ada pelepasan untuk Tower, Pemkab Batu Bara dan Jalan Tol kok justru bertambah? Anehkan?. Kami mendukung Menteri ATR/BPN RI, Pemkab Batu Bara, dan DPD RI mendesak menunda proses pembaharuan HGU Perusahaan tersebut sebelum tuntutan rakyat dan Pemerintah di realisasikan,"terang Aktifis Tanah Sumut tersebut.
Terpisah, Anggota DPD RI Penrad Siagian, menerangkan sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Menteri ATR/BPN RI, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor DPR/DPD RI, dengan kesimpulan pemblokiran pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, sebelum menyelesaikan kasus konflik tanah di atas lahan HGU tersebut. Setelah audensi Kelompok tani Desa Simpang Gambus di DPD RI Rabu, 12 Februari 2025 yang lalu.
"Saya sangat apresiasi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dan saya yakin beliau akan terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tersebut. Saya juga akan meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik dan distribusi lahan HGU kepada kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus. Karena pada dasarnya mereka yang berhak atas tanah tersebut." terangnya.
(NAI/NAI)