Tersangka yang kini ditahan oleh Kejari Taput (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.Com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) kembali menahan 1 lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Taput TA 2020-2021.
Kasintel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak mengatakan, adapun 1 lagi tersangka yang kini ditahan adalah HR (37).
"Tersangka HR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,"ujarnya, Kamis, (15/5).
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangaka HR yang berperan sebagai penyedia Internet service provider dan merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama diduga terlibat dalam permainan di Dinas Kominfo.
"Tersangka merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo yang sumber dananya dari APBD Taput TA 2020 dan 2021,"katanya.
Dia juga mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP.
"Terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,"ucapnya.
Kejari Taput sebelumnya telah menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Servis Provider di Dinas Kominfo Taput TA 2020-2021.
Adapun Kedua tersangka yang ditahan yakni Polmudi Sagala (55) yang menjabat sebagai kepala dinas dan Hanson Siregar (42) yang menjabat sebagai Kasubbag program dan keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
(CAN/CSP)