Mahasiswa STMIK Methodist Binjai Dibekali Pemahaman Hukum Siber

Mahasiswa STMIK Methodist Binjai Dibekali Pemahaman Hukum Siber
Mahasiswa STMIK Methodist Binjai dan pemateri diabadikan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - Dalam rangka meningkatkan literasi hukum digital di kalangan mahasiswa, Program Studi Sistem Informasi dan Teknik Informatika STMIK Methodist Binjai menyelenggarakan seminar bertajuk “Cyber Law: Apa yang Harus Diketahui oleh Mahasiswa?” yang digelar Kamis (15/5/2025).

Acara ini menghadirkan narasumber praktisi hukum yang tergabung dalam DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Binjai Langkat, antara lain Luri Neri Tarigan, S.H., M.H. yang merupakan Sekretaris DPC PERADI Binjai-Langkat, serta Arif Budiman Simatupang, S.H. Seminar ini dimoderatori oleh Faisal Sazli Siagian, S.H. dan dipandu oleh Metta Dina Gloria, S.E., M.M.

Irwan Jani Tarigan, M.Kom mewakili panitia menyampaikan, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir telah membawa banyak kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan besar seperti kejahatan siber, pelanggaran data pribadi, dan penyalahgunaan teknologi digital untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.

“Mahasiswa sebagai calon profesional di bidang teknologi informasi harus memiliki bekal pemahaman yang tidak hanya teknis, tetapi juga hukum dan etika dalam penggunaan teknologi. Inilah yang ingin kami tanamkan melalui kegiatan ini,” ujar Irwan.

Dalam pemaparannya, Luri Neri Tarigan, SH., MH menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, terutama saat mereka mulai mengembangkan sistem, aplikasi, atau bahkan memanfaatkan media sosial. “Tanpa pemahaman hukum yang memadai, inovasi yang dilakukan bisa berujung pada pelanggaran hukum, bahkan berkonsekuensi pidana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Arif Budiman Simatupang menjelaskan bahwa kejahatan siber seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, akses ilegal terhadap data, hingga pelanggaran privasi, merupakan tantangan nyata yang membutuhkan kolaborasi antara pelaku teknologi dan pemangku kebijakan hukum.

“Pemahaman mahasiswa terhadap batasan hukum dalam dunia digital harus ditanamkan sejak dini. Karena pada dasarnya, teknologi yang tidak dikelola dengan etika dan kesadaran hukum akan menjadi ancaman, bukan solusi,” tegas Arif.

Kegiatan ini menjadi ruang interaktif bagi para mahasiswa untuk berdiskusi langsung dengan para praktisi hukum mengenai permasalahan nyata yang sering terjadi di lapangan, termasuk potensi risiko hukum dalam aktivitas TI sehari-hari.

Salah satu mahasiswa mengaku sangat terbantu dengan seminar ini. “Selama ini kami belajar coding, pengembangan sistem, dan jaringan. Tapi jarang sekali ada pembahasan mendalam tentang aspek hukumnya. Ternyata banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa dari Program Studi Sistem Informasi dan Teknik Informatika. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar mahasiswa STMIK Methodist Binjai tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga bijak secara hukum dan etis dalam berkarya di era digital, ungkap Irwan Jani Tarigan, M.Kom yang juga merupakan Ketua Program Studi Sistem Informasi STMIK Methodist Binjai.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi