Sekretaris DPC Peradi Medan Gerald Partogi Siahaan: Kita Akan Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Sekretaris DPC Peradi Medan Gerald Partogi Siahaan: Kita Akan Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Pelantikan Pengurus DPC Peradi Kota Medan, periode 2024-2028 di Ball Room Hotel Santika Dyandra (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan Gerald Partogi Siahaan, SE, MM, SH, MH mengatakan, Peradi Kota Medan akan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menambah anggota advokat Peradi Kota Medan.

"Kerja sama tersebut untuk perekrutan anggota melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) serta pengangkatan sumpah secara bersama Peradi Medan," kata Gerald Siahaan di kantor hukum Fauzi-Gerald dan Rekan di Jalan Sultan Agung, Medan, Selasa (6/1).

Selain itu, katanya, pada era kepengurusan DPC Peradi Medan periode 2024-2028, kerja sama dengan semua stakeholder seperti Poldasu maupun Polresta Medan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari serta Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri akan tetap terjalin dengan baik.

Seperti diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM melantik Pengurus DPC Peradi Kota Medan, periode 2024-2028 di Ball Room Hotel Santika Dyandra, Sabtu (3/2).

Dalam sambutannya, Luhut Pangaribuan mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC Peradi Medan dan organisasi ini diharap dapat berjalan baik ke depannya.

“Selamat mengemban tugas kepada para pengurus yang baru dilantik periode 2024-2028. Dengan kata lain, yang mengemban tugas meningkatkan kualitas profesi advokat di Medan khususnya Peradi adalah saudara Dwi Ngai Sinaga,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Peradi lebih baik untuk Medan, dalam pelantikan tadi, ada konteks kualitas berkaitan tentang Pemilu.

“Saya katakan advokat adalah penegak hukum, profesi independen. Bagi kekuasaan kehakiman, maka dia tidak boleh memobilisasi misalnya anggota Peradi RBA Medan supaya memilih salah satu paslon tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau itu dilakukan berarti melanggar sifat hakikat, ketentuan, moral, etika dan perundang-undangan yang berlaku atas jabatan advokat.

“Sebab advokat tidak boleh berpihak menunjukkan keberpihakannya, kalau dia mau berpihak itu dalam konteks rahasia karena Pemilu itu jujur, adil, bebas dan rahasia. Dan rahasia itu boleh,” katanya.

Sementara, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga mengatakan, selama bertugas empat tahun ke depan harus dikerjakan secara maksimal sebagai wujud semangat memajukan Peradi RBA Medan. Di antaranya tiga program Peradi Medan ke depan.

“Yang pertama, saya akan berbicara ke internal untuk membuat advokat-advokat yang memiliki integritas dan kemampuan tinggi dalam mengemban pekerjaan,” ujarnya.

Program kedua, lanjutnya, bagaimana Peradi Medan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat luas dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) biar mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, sifatnya gratis dan sedang berjalan dan dia mengaku sudah melatih PBH Peradi Medan.

Ketiga, Dwi Ngai akan mencoba bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Meski dirinya seorang advokat, Ia akan bersikap preventif menyikapi angka kriminalitas tinggi di Kota Medan.

“Kita kasih edukasi pencegahan tindak kriminal ke masyarakat. Tujuannya menekan angka kriminal, contohnya begal. Kita beri sosialisasi, diskusi hukum dan lain-lain,” pungkasnya.

Adapun pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 yang dilantik yakni Dwi Ngai Sinaga sebagai Ketua, Gerald Partogi Siahaan sebagai Sekretaris dan Jimmy Albertinus sebagai Bendahara. Kemudian, Andi Candra Nasution sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Dalam susunan pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028, berjumlah 75 orang. Sementara di Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi 20 orang, dan seluruh anggota DPC Peradi Medan yang terdaftar kartu advokat sekitar 420 orang.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi