Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg, Satu Orang Kurir Ditangkap 

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg, Satu Orang Kurir Ditangkap 
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu D Sitorus saat menunjukan barang bukti di Mapolres Asahan, Sabtu (17/5). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) dan menangkap satu orang sebagai kurir berinisial PM (48) warga Aceh. Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers, Sabtu (17/5).

"PM di tangkap Kota Kisaran saat hendak menaiki Bus ALS tujuan Padang Sumatera Barat," Kapolres AKBP Afdhal Junaidi didampingi Waka Polres Kompol Slamet Riyadi, Kabag OPS Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu D Sitorus.

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, adapun kronologis kejadian penangkapan PM yakni bahwa tim Opsnal Satnarkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa PM tersebut akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan menaiki Bus ALS dengan tujuan Padang. "Mendapat informasi itu personil langsung menangkap PM di loket Bus ALS di Kota Kisaran dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 3 Kg, dan langsung di bawa ke Polres Asahan," kata Afdhal.

Selanjutnya petugas menginterogasi PM bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A untuk diantarkan ke kota Padang. "Menurut pengakuan PM bahwa dirinya diperintah oleh A dan mendapatkan upah Rp 15 juta, dan ini sudah tiga kali pelaku melakukan kegiatan sebagai kurir," kata Afdhal.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. "Dari pengungkapan kasus narkoba 3 Kg dapat menyelamatkan 3.000 jiwa manusia," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi