Dugaan Korupsi, Ketua Tim Pemenangan Bupati Aci Ditangkap Kejari Deliserdang

Dugaan Korupsi, Ketua Tim Pemenangan Bupati Aci Ditangkap Kejari Deliserdang
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deliserdang, Ismail, saat ditangkap Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deliserdang, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Di diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi (uang saku) atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Budporapar Deliserdang tahun anggaran 2024.

Selain Ismail, ketua tim pemenangan pasangan Asri Ludin Tambunan (Aci) - Lom Lom Suwondo pada Pilkada lalu, Kejari Deliserdang juga menetapkan Bendahara Dinas Budporapar Deliserdang, Munifah Suryani Harahap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai lebih Rp 611 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Mochamad Jeffrey dalam siaran persnya, Selasa (20/5).

Informasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ismail dan Munifah Suryani Harahap sudah santer sejak Februari lalu. Sebab keduanya mulai diperiksa Kejari Deliserdang.

Hal ini dikuatkan lagi dengan keluarnya surat perintah penyidikan dari Kejari Deli Serdang bernomor PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025, tertanggal 3 Maret 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Usai penetapan tersangka, terhadap keduanya langsung ditahan guna mencegah dan meminimalisir kemungkinan adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam proses lanjutan kasus tersebut.

Terhitung sejak penetapan sebagai tersangka, Ismail ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan. Sedangkan tersangka Munifah Suryani Harahap juga tahan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Jeffrey menambahkan, pengungkapan dugaan kasus korupsi Ini harus menjadi atensi bersama, antara masyarakat dengan pihak kejaksaan dalam kaitan penegakkan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas korupsi.

Masyarakat juga diimbau tetap mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung dan Kejaru Deliserdang akan terus menginformasikan perkembangan kasus tersebut.

(RIO/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi