Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Karo, 3 Orang Jadi Tersangka

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Karo, 3 Orang Jadi Tersangka
Kapala Kajaksaan Negeri Kabanjahe, Darwis bersama Kasi Intelijen Johannes Pasaribu memberikan keterangan terkait penahanan tiga tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi di Kantor Kajaksaan Negeri Kabanjahe, Rabu (21/5), (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dan kerugian negara hingga Rp 991.581.226,04.

Pendistribusian pada tahun 2022. Ketiga tersangka diantaranya TS (57) selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek, RKS (48), Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Merek, dan IH (45), juga tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Karo diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Kabanjahe, Johannes Pasaribu, Rabu (21/5).

Johannes kemudian menjabarkan peran ketiga tersangka. TS memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani. Sedangkan RKS dan IH melakukan verifikasi dan validasi pupuk.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 991.581.226,04, sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1.

“Mereka sudah dalam penahanan tim penyidik. Ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan," tutur Johannes.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi