
Buka Seleksi Pengelola Parkir, Kadishub Langkat Pastikan Transparansi dan Profesionalisme (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka seleksi pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
1. Warga Negara Indonesia dengan identitas resmi (KTP Langkat). 2. Memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah. 3. Memiliki TDP atau NIB, sebagai bukti telah terdaftar sebagai pelaku usaha. 4. Memiliki NPWP sebagai bukti kewajiban perpajakan. Tahapan Seleksi Pengelola Parkir: 1. Pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi: 20–25 Mei 2025 2. Evaluasi penawaran: 26 Mei 2025 3. Klarifikasi penawaran: 27 Mei 2025 4. Penetapan pemenang: 28 Mei 2025 5. Penandatanganan kerja sama/MoU: 2 Juni 2025 Informasi resmi mengenai tahapan seleksi akan diumumkan melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat di dishub.langkat.go.id, atau dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/4j9AxQb. Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melalui kontak: Andri Aginta (WA: 0813 7552 7915), Jalaludin (WA: 0813 9687 7070) dan Irwanta (WA: 0812 1813 446) Arie menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja serta meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.(HPG/WITA)