Buka Seleksi Pengelola Parkir, Kadishub Langkat Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

Buka Seleksi Pengelola Parkir, Kadishub Langkat Pastikan Transparansi dan Profesionalisme
Buka Seleksi Pengelola Parkir, Kadishub Langkat Pastikan Transparansi dan Profesionalisme (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka seleksi pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

"Kami membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi," ujar Arie pada Rabu (21/5).

Ia menegaskan bahwa seleksi ini mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan untuk umum.

“Seleksi ini merupakan langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kabupaten Langkat secara lebih baik, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun bagi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arie menekankan bahwa langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegasnya.

Persyaratan Calon Pengelola Parkir:
1. Warga Negara Indonesia dengan identitas resmi (KTP Langkat).

2. Memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah.

3. Memiliki TDP atau NIB, sebagai bukti telah terdaftar sebagai pelaku usaha.

4. Memiliki NPWP sebagai bukti kewajiban perpajakan.

Tahapan Seleksi Pengelola Parkir:

1. Pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi: 20–25 Mei 2025

2. Evaluasi penawaran: 26 Mei 2025

3. Klarifikasi penawaran: 27 Mei 2025

4. Penetapan pemenang: 28 Mei 2025

5. Penandatanganan kerja sama/MoU: 2 Juni 2025

Informasi resmi mengenai tahapan seleksi akan diumumkan melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat di dishub.langkat.go.id, atau dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/4j9AxQb.

Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melalui kontak: Andri Aginta (WA: 0813 7552 7915), Jalaludin (WA: 0813 9687 7070) dan Irwanta (WA: 0812 1813 446)

Arie menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja serta meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi