Putusan PN Dibatalkan, Angelia Chen Menang Banding di Pengadilan Tinggi Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Angelia Chen, seorang karyawan swasta yang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (22/5/2025), dalam putusan banding dengan nomor perkara 911/PID/2025/PT.MDN yang dibacakan pada 15 Mei 2025, Majelis Hakim menyatakan Angelia Chen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, PN Medan melalui putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Mdn tanggal 18 Februari 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan kepada Angelia Chen serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus ini bermula dari pengiriman surat somasi oleh Angelia Chen melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Nainggolan & Partners kepada Parluhutan Frans alias Tata pada 3 November 2023.
Dalam somasi tersebut, disebutkan dugaan penggelapan dan pemerasan uang perdamaian sebesar Rp250.000.000. Parluhutan Frans merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Angelia ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Namun, dalam memori bandingnya, penasihat hukum Angelia menyatakan bahwa surat somasi tersebut adalah bentuk pembelaan hukum yang sah dan disusun sepenuhnya oleh kuasa hukum.
Terdakwa disebut sebagai pihak yang awam hukum dan tidak memahami secara rinci isi surat tersebut. Oleh karena itu, menurut penasihat hukum, Angelia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai oleh Kurnia Yani Darmono SH MH dengan anggota Belman Tambunan SH MH dan Rama Jonmuliaman Purba SH MH memutuskan untuk menerima permohonan banding dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi menyatakan Angelia Chen tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.
“Pemberian somasi oleh Terdakwa melalui kuasa hukumnya adalah tindakan hukum yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang,” bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Angelia Chen, Marimon Nainggolan SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, dalil dalam surat somasi, laporan polisi, dalil gugatan, atau dakwaan tidak dapat langsung dikriminalisasi karena masih harus melalui proses pembuktian dan belum memenuhi asas kebenaran secara totalitas.
“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa somasi sebagai tindakan hukum tidak serta-merta dapat dipidana. Ini mempertegas hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding serta petikan putusan pada tanggal 21 Mei 2025 melalui PN Medan.
(REL/WITA)