Terdakwa Kasus Penipuan Casis Polri Dituntut 2 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terdakwa kasus dugaan penipuan bermoduskan penerimaan calon siswa Polri, Nina Wati dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dalam sidang yang digelar PN Deliserdang di Labuhandeli, Kamis (22/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Surya Siregar, menilai perbuatan terdakwa Nina Wati, terbukti melakukan penipuan yang merugikan korban Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Surya.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Di luar ruang sidang, JPU Surya menyebutkan, terdakwa Nina Wati menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.
"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini,” ujarnya.
JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta. Termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan. Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.
Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol), karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar.
"Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat,"pungkas Surya. (
maa)
(WITA)