Paul Mei Anton Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Pemko agar belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
Pasalnya, proses pengurusan PBG di Medan cukup lama. Sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.
"Banyak bangunan belum ada PBGnya. Tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri," kata Paul Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP terkait persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5) di ruang Banmus DPRD Medan.
Politisi, PDI Perjuangan itu menyarankan agar Pemko Medan belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebingtinggi.
"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi. Cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding ke kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” saran Paul Simanjuntak yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
Jadi, lanjut Paul, kami minta saudara Wali Kota Medan Rico Waas bisa mempercepat pengurusan PBG Kota Medan. "Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini," tegas Paul Simanjuntak.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Politisi PKB itu mengharapkan agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan berubah.
“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR. Karena dinas ini selalu mempersulit pengurusan PBG. Belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi, menetapkan biaya berkisar 20 sampai 30 persen dari objek nilai bangunan," tegasnya.
Wanita yang akrab disapa Lela ini menyoal persoalan PBG di Kota Medan menimbulkan permasalahan tanpa ada solusi.
"Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan oleh Satpol PP. Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Kota Medan benar-benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG. Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak selesai," tegasnya seraya memberi fakta dalam rapat tersebut sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.
Apa yang disampaikan oleh Lela tersebut terbukti dengan adanya keluhan warga, Sihol Pasaribu yang akan merenovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing.
Izin PBGnya sudah tiga bulan tidak kunjung selesai. Padahal sebelum PBG selesai, Sihol belum bisa merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak.
(mc)(RZD)